PAPUA SELATAN - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Papua Selatan kembali memanas. Kali ini, inisial AI, yang menjabat sebagai Ketua Bunda PAUD Papua Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke. Penetapan tersangka ini menambah jejak kelam dugaan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pendidikan anak usia dini.
Dana sebesar Rp 4, 6 miliar menjadi sorotan dalam kasus ini. Menurut Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, AI diduga terlibat dalam korupsi dana PAUD tahun 2023 yang total anggarannya mencapai Rp 8, 5 miliar. “AI sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana PAUD tahun 2023 yang dianggarkan sebesar Rp8, 5 miliar. Dengan ditetapkannya AI sebagai tersangka maka saat ini tercatat dua orang yang jadi TSK kasus dana PAUD, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah S Darmawan saat dihubungi dari Jayapura, Jumat (23/01/2026).
Penetapan AI sebagai tersangka ini telah dilakukan sejak tanggal 19 Desember 2025 lalu. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan YM, yang kala itu menjabat sebagai bendahara program PAUD di Provinsi Papua Selatan, sebagai tersangka. Pengalaman pahit ini tentu menyisakan rasa prihatin, membayangkan bagaimana nasib anak-anak yang seharusnya mendapatkan manfaat dari dana tersebut.
Menurut AKP Anugrah, berkas tersangka YM sendiri sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Merauke. Namun, pelimpahan atau P19 masih tertunda karena menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa. Proses ini menunjukkan betapa telitinya penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara.
|
Baca juga:
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak!
|
Hingga kini, tercatat sebanyak 17 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk tiga orang saksi ahli yang memberikan pandangan teknis terkait kasus ini. Keterlibatan berbagai pihak ini menegaskan keseriusan penanganan kasus korupsi yang melibatkan dana publik. “Tersangka YM dan AI dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), ” tegas AKP Anugrah. (PERS)

Updates.